Pilihan juga nih, perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara offline maupun online.
Jika offline brother bisa langsung ke lokasi pelayanan SIM.
Sedangkan online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di ponsel pintar.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 120.000 dan untuk SIM C Rp 100.000.
Adapun biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Penerbitkan ulang SIM karena telat akan memakan waktu proses yang lebih lama dari perpanjangan SIM yang sebelum kedaluarsa.
Para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut Cibubur, Masyarakat Teken Petisi Penutupan Lampu Merah CBD
Sebab jika telat melakukan perpanjangan SIM meski hanya satu hari brother harus melakukan pembuatan SIM ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR