Ketentuan 30 menit proses perpanjangan SIM terlihat di flayer depan Satpas Daan Mogot.
Terlihat jelas dalam flayer waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM C.
Yang bikin lama adalah banyaknya pemohon yang tidak mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan saat proses perpanjangan SIM C.
Selain itu antrian yang panjang juga bikin perpanjang SIM jadi terhambat.
Jadi sebaiknya pemilik SIM datang lebih awal ya.
Sementara untuk syarat untuk perpanjang SIM C cukup siapkan KTP asli dan SIM C yang masa berlakunya belum mati atau habis.
Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.
Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.
Baca Juga: Ini Alasan Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun Sekali Enggak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Editor | : | Ahmad Ridho |