MOTOR Plus-Online.com - Cara perpanjang SIM kini tak perlu repot antre.
Pasalnya Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tentu memudahkan pemohon SIM.
Peluncuran sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, namun sayangnya masih banyak yang belum paham soal soal cara perpanjang SIM melalui aplikasi.
Padahal caranya tinggal mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone dan mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM di aplikasi tersebut.
Nantinya pum SIM yang diperpanjang akan diantar ke rumah pemohon melalui POS dan jasa pengiriman lain yang telah bekerjasama.
Masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone, namun aplikasi ini baru tersedia untuk ponsel dengan sistem operasi Android.
Caranya, cukup buka Google Play Store, kemudian cari dengan kata kunci SINAR.
Nantinya, pengguna akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 20 Juli 2022, Perpanjang SIM Tidak Sampai 1 Jam Loh
Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplakasi SINAR:
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR