MOTOR Plus-online.com - Debt collector ternyata punya banyak sebutan, pemilik motor kredit jangan sampai terkecoh.
Debt collector sering meresahkan karena beberapa kali melakukan perampasan motor kredit di jalan.
Bentrokan terjadi antara debt collector dengan pemilik motor kreditan.
Bukan cuma motor, mobil kredit yang pembayarannya menunggak siap-siap berhadapan dengan debt collector.
Di beberapa negara maju, aktivitas debt collector sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang.
Namun di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu.
Tidak jarang kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.
Mungkin ada yang pernah merasakan dicegat atau dikejar debt collector karena belum bayar cicilan kendaraan.
Baca Juga: Debt Collector Ketar-ketir Enggak Bisa Rampas Motor Kreditan Lagi, Polisi Siap Gelar Razia
Sebagai informasi, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR