Motor Plus online.com - Dianggap meresahkan warga, ratusan motor dengan pelanggaran yang sama disita polisi.
Kerap kali para pemotor memodifikasi motor mereka dengan mengganti knalpot mereka dengan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brrong menghasilkan suara yang keras tentunya.
Suara itu kerap kali membuat resah warga yang mendengarkan.
Alhasih, Ratusan motor yang menggunakan knalpot brong diamankan oleh polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini dilakukan karena motor-motor tersebut dianggap sudah meresahkan.
Mengutip Kompas.com Personel Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita 146 motor yang memakai knalpot brong di wilayah itu.
"Ratusan knalpot racing ini kita amankan, setelah kita gelar kegiatan penertiban sejak 28 Juni 2022 lalu hingga saat ini," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Gara-Gara Motor Trail, Penebang Liar Gagal Lancarkan Aksinya
Krisna memerinci, 146 motor dengan knalpot racing itu terdiri dari 20 motor gede, 99 motor trail, dan 17 motor jenis lainnya.
Dia mengatakan, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu ditertibkan di beberapa tempat di Kota Kupang seperti Oesapa, Belo, Jalur 40, Sikumana, Tofa, Alak, Lai Lai Besi Kopan, dan El Tari
Menurut Krisna, penertiban itu digelar secara rutin setelah adanya pengaduan masyarakat soal meresahkannya keberadaan motor yang memakai knalpot racing di Kupang.
Keberadaan knalpot bising itu, lanjut dia, selain mengganggu warga, juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Giat penindakan akan terus dilakukan sampai masyarakat merasa tenang dan nyaman, karena tidak ada lagi knalpot racing yang bikin bising," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meresahkan Warga, 146 Motor Berknalpot Racing di Kupang Disita Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR