MOTOR Plus-Online.com - Jadwal SIM Keliling Kamis, 21 Juli 2022.
Masih banyak dari pemilik SIM bertanya-tanya kenapa masa berlaku SIM adalah 5 tahun?
Padahal jika masa beralakunya seumur hidup seperti KTP pemilik SIM pastinya enggak usah repot perpanjang SIM.
Tenang, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kasih penjelasannya.
Menurutnya, bukan tanpa alasan perlu perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali dan tidak berlaku seumur hidup.
Arief menjelaskan SIM dan KTP jelas berbeda, jadi masa berlakunya juga enggak sama.
"SIM merupakan bukti kompetensi pengendara motor atau pengemudi mobil, bukan identitas seperti KTP," ujar AKBP Arief pada acara Ngobrol Virtual (NgoVi) beberapa waktu lalu.
"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah masa berlakunya, karena itu KTP berlaku seumur hidup," sambung dia.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Tak Perlu Repot Antre
Editor | : | Ahmad Ridho |