"Tapi kalau SIM itu adalah kompetensi dan pembuktian kemampuan seseorang dalam mengendarai motor atau mobil. Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," lanjutnya.
"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," ia menambahkan.
Saat perpanjang SIM persyatannya cukup mudah hanya perlu membawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Sementara untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya pokok, terdapat biaya tambahan seperti cek kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000.
Ada juga biaya tes psikologi dikenakan biaya sebesar Rp 60.000 untuk satu tes psikologi.
Layanan SIM keliling 21 Juli 2022 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Baca Juga: Lakukan Perpanjangan SIM Segera, Jika Telat Sanksi Bikin Repot Brother
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Editor | : | Ahmad Ridho |