Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Ilham Ega Safari - Kamis, 21 Juli 2022 | 11:21 WIB
Ega
Cara Bayar Pajak Motor Online Dengan Aplikasi SIGNAL

MOTOR Plus-Online.com - Cara bayar pajak motor online pakai aplikasi SIGNAL, tak perlu ke Samsat lagi.

Kemajuan jaman telah diaplikasikan ke dalam sebuah sistem pemerintahan.

Tak terkecuali dalam urusan pembayaran pajak kendaraan.

Samsat telah mengadaptasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Meski telah online, sistem offline atau seperti biasa juga masih diberlakukan.

Korlantas Polri telah menciptakan aplikasi khusus bernama SIGNAL kepanjangan dari Samsat Digital Nasional.

Aplikasi SIGNAL hadir untuk penyempurna dari aplikasi sebelumnya yakni Samolnas (Samsat Online Nasional).

Seperti namanya, aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat

Aplikasi Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi.

Source : Batam.tribunnews.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular