MOTOR Plus-Online.com - Cara bayar pajak motor online pakai aplikasi SIGNAL, tak perlu ke Samsat lagi.
Kemajuan jaman telah diaplikasikan ke dalam sebuah sistem pemerintahan.
Tak terkecuali dalam urusan pembayaran pajak kendaraan.
Samsat telah mengadaptasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Meski telah online, sistem offline atau seperti biasa juga masih diberlakukan.
Korlantas Polri telah menciptakan aplikasi khusus bernama SIGNAL kepanjangan dari Samsat Digital Nasional.
Aplikasi SIGNAL hadir untuk penyempurna dari aplikasi sebelumnya yakni Samolnas (Samsat Online Nasional).
Seperti namanya, aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat
Aplikasi Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi.
Source | : | Batam.tribunnews.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR