MOTOR Plus-Online.com - Segera lakukan ini usai jual kendaraan biar gak salah sasaran ETLE.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan hal penting kepada para pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraanya.
Yusri mengimbau agar pemilik kendaraan yang telah dijual segera melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu dilakukan untuk menghindari denda tilang elektronik alias Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebab jika tidak melakukan blokir STNK saat pihak kedua kena ETLE maka pihak pertama (penjual) yang akan dikirimi surat tilang elektronik.
Maka dari itu, Yusri menyarankan agar pemilik kendaraan bermotor yang telah dijual untuk segera blokir STNK.
"Kalau sudah seperti itu, yang ada denda tilangnya tidak dibayar. Efeknya nunggak pajak karena kalau pemilik mobil selanjutnya tidak mau membayar denda tilang, maka STNK-nya juga terblokir," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa melakukan blokir STNK kendaraan bermotor yang telah dijual tidaklah sulit.
Baca Juga: Kisah Iron Man di Kecelakaan Maut Cibubur Selamatkan Pemotor, Kesal Warga Cuma Merekam
Sebab blokir STNK bisa langsung dilakukan dengan datang ke Samsat setempat.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR