MOTOR Plus-online.com - Anggota geng motor Rolling panas dingin dijemput polisi, berani-beraninya serang pondok pesantren di Makassar.
Enam anggota geng motor Rolling di Makassar berhasil diringkus polisi.
Sok jagoan saat menyerang Pondok Pesantren Ulul Abab Makassar, mendadak panas dingin saat dijemput polisi.
Tampang sangar enggak terlihat dari wajah-wajah anggota geng motor Rolling.
Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap enam orang anggota geng motor "Rolling" yang telah melakukan penyerangan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Ulul Abab Makassar.
Selain menyerang Ponpes Ulul Abab Makassar, geng motor "Rolling" juga menyerang sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Selain itu juga menyerang warung coto di Kabupaten Maros.
Enam anggota geng motor "Rolling" yang ditangkap rata-rata berusia remaja ini masing-masing berinisial WR (17), MF (15), MA (19), MRA (16), NJ (26), dan R (18).
Baca Juga: Geng Motor Medan Makin Sadis, Korban Ditembak Panah Sampai Terluka Parah
Keenam pelaku tersebut, ditangkap di sejumlah tempat di Kota Makassar dan di Kabupaten Maros.
Kapolsek Biringkanaya, Komisaris Andi Alimuddin yang dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022) mengatakan, penangkapan geng motor "Rolling" ini dilakukan tim gabungan dari Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.
Dari penangkapan itu, polisi awalnya mengamankan 17 orang anggota geng motor "Rolling".
Namun setelah menjalani pemeriksaan, hanya enam orang yang terbukti melakukan tindak pidana.
Selebihnya dijadikan saksi dalam kasus penyerangan Ponpes Ulul Abab dan Indomart di Kecamatan Biringkanaya.
"Awalnya ada sekitar 17 orang, tapi setelah diperiksa dan diselidiki hanya enam orang yang terbukti melakukan penyerangan Ponpes Ulul Abab dan Indomart. Motif mereka awalnya ingin mencari musuhnya, tapi karena musuhnya tidak ditemukan makanya mereka langsung kejar kalau lihat orang," katanya.
Alimuddin menjelaskan, mereka melakukan pengancaman dan penyerangan namun tidak ada korban luka.
Polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang turut melakukan penyerangan.
Baca Juga: Fenomena Bonge Penguasa SCBD, Mantan Pengamen yang Sukses Beli Mobil Mewah
"Barang bukti kami mengamankan sejumlah anak panah dan senjata tajam yang digunakan kelompok tersebut," ungkapnya.
Alimuddin menegaskan, enam anggota geng motor "Rolling" ini dijerat Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Sebelumnya, viral video penyerangan dilakukan sejumlah orang di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Geng motor tersebut terekam CCTV melakukan penyerangan di sebuah warung coto di Kabupaten Maros.
Setelah melakukan penyerangan di Kabupaten Maros, kelompok ini kembali menyerang sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan dan juga Pondok Pesantren Ulul Abab Makassar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 6 Anggota Geng Motor Penyerang Ponpes di Makassar"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR