MOTOR Plus-online.com - Debt collector nyaris bentrok lawan driver ojol di Medan, nekat rampas motor.
Kericuhan kembali terjadi yang melibatkan debt collector dengan pemilik motor kreditan.
Bahkan beberapa driver ojol membantu rekannya yang motornya akan dirampas debt collector.
Jalanan mendadak ramai dan warga berhamburan ke luar rumah untuk melihat kejadian dan mencoba melerai kericuhan tersebut.
Dikutip MOTOR Plus-online dari Facebook AhmadNining, beberapa driver ojek online (ojol) nampak mengerubungi debt collector.
Di video seorang debt collector nampak emosi dan berkeras untuk membawa motor driver ojol yang diduga menunggak cicilan.
Debt collector yang mau menarik paksa motor milik driver ojol itu langsung mendapat perlawanan.
Bahkan ada beberapa driver ojol lain yang mencoba membela rekannya karena motornya akan ditarik debt collector.
Baca Juga: Debt Collector Ketar-ketir Enggak Bisa Rampas Motor Kreditan Lagi, Polisi Siap Gelar Razia
Kejadian penarikan motor kredit milik driver ojol ini berlangsung di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Rabu (20/7/2022) kemarin siang.
Debt collector berbadan tegap nampak tidak takut walaupun ada beberapa driver ojol yang membela rekannya.
Penarikan paksa motor kredit ini terjadi di depan rumah seorang warga dan menarik perhatian warga lainnya.
Tidak dijelaskan motor apa yang akan dirampas debt collector karena menunggak cicilan.
Di video hanya nampak satu motor Yamaha NMAX warna hitam.
Belum jelas kelanjutan penarikan motor kredit secara paksa ini.
Debt collector dilarang rampas motor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan.
Apalagi kalau penarikan kendaraan menggunakan kekerasan.
Baca Juga: Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Pemilik Motor Kredit Jangan Sampai Terkecoh
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.
Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.
"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.
Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.
"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.
Source | : | Facebook AhmadNining |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR