MOTOR Plus-online.com - Viral beredar video pejalan kaki ditilang dan ditanya SIM oleh polisi.
Polisi sering melakukan penilangan kepada pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sebelum ditilang, pemotor pastinya diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Baru-baru ini beredar video pejalan kaki ditilang dan ditanya SIM oleh polisi.
Masyarat mendadak heboh dengan berita polisi menilang pejalan kaki karena tidak membawa SIM.
Beberapa orang yang ditanya SIM oleh polisi ketika sedang menggelar demo menuntut perbaikan layanan JKN dan BPJS Kesehatan.
Para pendemo ini akan melakukan demo dengan berjalan kaki dari Surabaya menuju ke Jakarta.
Video pejalan kaki diberhentikan dan diminta SIM oleh polisi ini diunggah akun Twitter @NenkMonica pada Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Sedih Besok Makan Apa Kena Tilang Pakai SIM Orang Lain Ketahuan Polisi Dendanya Mahal
Belum lama berlangsung, para pendemo langsung dicegat anggota polisi dan diminta menunjukkan SIM.
Dari video yang diunggah @NenkMonica, beberapa netizen nampak kesal mendengar berita pejalan kaki diminta menunjukkan SIM.
Ternyata yang dimaksud SIM bukanlah Surat Izin Mengemudi (SIM) melainkan Surat Izin melakukan perjalanan (demo dari Surabaya menuju Jakarta).
Netizen sampai membuat meme pendemo atau pejakan kaki harus bikin SIM (Surat Izin Mlampah-mlampah).
"Sejak kapan jalan kaki harus punya Ijin Jalan Kaki ?
Kemana kita hrs mengurus dan membuat Kartu Ijin Jalan Kaki ?
Apa saja Uji Kelayakan spy kita dinyatakan sbg Pejalan Kaki dan dikeluarkan Kartu Ijinnya? Spy tdk dirazia Polisi Lalu Lintas", tulis pemilik akun Twitter @NenkMonica.
Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku untuk para pemilik kendaraan.
Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki SIM sebelum berkendara dan beraktivitas naik motor atau mobil.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Mendadak Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah, Jangan Panik Begini Cara Mengeceknya
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terpancing dengan berita polisi memberhentikan pejalan kaki untuk dimintai SIM membuat netizen salah persepsi dan ikut berkomentar.
Seperti netizen @DONS82 yang berkomentar 'Makin aneh'...
Sementara pemilik akun Fauzi, (Ayahnya Kemuning) menulis komen 'Lama-lama BAB juga harus pake ijin nih'.
Untuk diketahui, setiap pendemo yang akan menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada polisi atau pihak berwajib selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum digelar aksi demo termasuk jalan kaki (long march).
Aturan ini sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Apabila tidak ada surat izin maka pihak kepolisian akan membubarkan aksi demo.
Biar enggak penasaran langsung tonton videonya di bawah ini.
Sejak kapan jalan kaki harus punya Ijin Jalan Kaki ?
— Monica (@NenkMonica) July 21, 2022
Kemana kita hrs mengurus dan membuat Kartu Ijin Jalan Kaki ?
Apa saja Uji Kelayakan spy kita dinyatakan sbg Pejalan Kaki dan dikeluarkan Kartu Ijinnya?
Spy tdk dirazia Polisi Lalu Lintas pic.twitter.com/svhtGCchbr
Source | : | Twitter @NenkMonica |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR