MOTOR Plus-Online.com - Digelar di zebra cross, Citayam Fashion Week menjadi fenomena yang naik daun belakangan ini, yuk simak fungsi zebra cross sesuai aturannya!
Fenomena Citayam Fashion Week akhir-akhir ini makin populer dan menggunakan zebra cross sebagai arena catwalk.
Ditambah dengan naik daunnya Bonge Citayam dan Jeje Citayam, semakin banyak anak muda yang memamerkan keunikan outfit mereka di lokasi SCBD.
Salah satu zebra cross yang menjadi terkenal karena Citayam Fashion Week ini adalah zebra cross di kawasan Dukuh Atas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Zebra cross ini menjadi perhatian sejak adanya Citayam Fashion Week.
Banyak remaja yang menghadiri Citayam Fashion Week menggunakan zebra cross sebagai tempat arena catwalk dan memamerkan outfit mereka.
Hal ini berimbas ke imbauan yang dibuat pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.
Pemkot Jakarta Pusat sendiri secara tegas melarang penggunaan zebra cross sebagai catwalk dalam ajang Citayam Fashion Week.
Baca Juga: Bonge Tebar Pesona di Citayam Fashion Week, Harga Outfit yang Dipakai Bisa Beli Knalpot Daytona
"Jangan membuat catwalk-nya di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan," ujar Irwandi, Wakil Wali Kota jakarta Pusat dikutip dari Kompas.id.
Irwandi berharap, para masyarakat bisa patuh aturan dalam pemakaian jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Zebra cross sendiri memiliki fungsi sebagai marka untuk membantu pejalan kaki menyeberang jalan.
Marka jalan ini mempunyai ciri-ciri berbentuk garis membujur berwarna putih yang terdapat celah di tengahnya.
Umumnya, zebra cross dibuat di area dekat traffic light atau titik penyeberangan dengan jarak pandang yang cukup.
Mengutip jdih.dephub.go.id, pengendara yang berhenti di zebra cross bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang.
Hal tersebut tertulis di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 2.
UU LLAJ pasal 106 ayat 2 berisi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Selanjutnya pada ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang berupa rambu perintah dan larangan, marka jalan serta, alat pemberi isyarat lalu lintas dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di jalan raya.
Hukuman untuk pelanggaran ini tertuang pada pasal 287, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"
Source | : | GridOto.com,kompas.id,Jdih.dephub.go.id |
Penulis | : | Dia Saputra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR