Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Jakarta Barat:
LTC Glodok
Mal Citraland Grogol
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur:
Mal Grand Cakung
Syarat perpanjang SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
- Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: Beredar Video Pejalan Kaki Ditilang dan Ditanya SIM oleh Polisi
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi masing-masing Rp 25.000 dan Rp 50.000, lalu tes psikologi Rp 60.000
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR