Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM, Ini Sanksinya Bikin Repot Buruan Diurus

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:29 WIB
GridOto.com.
Gambar ilustrasi. Jangan coba-coba telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari dari masa berlakunya.

MOTOR Plus-online.com - Langsung cek masa berlakunya, jangan sampai telat perpanjang SIM, sanksinya bikin repot.

Bikers atau para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya jangan lupa perpanjang SIM.

Perhatikan masa berlaku SIM, dan segera perpanjang SIM kalau sudah mendekati jatuh tempo.

Seperti yang brother tahu, perpanjang SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati.

Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang.

Selain itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM.

Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Beredar Video Pejalan Kaki Ditilang dan Ditanya SIM oleh Polisi

Padahal, perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlaku SIM belum habis.

Adapun perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi.

Seperti yang disampaikan Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo

"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.

Untuk biaya perpanjang SIM adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C.

Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Daripada harus repot bikin SIM baru lagi, segera cek dan perpanjang SIM yang brother punya kalau masa berlakunya sudah hampir habis.

Source : NTMC Polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular