Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar

Aong - Minggu, 24 Juli 2022 | 14:22 WIB
Tribunnews.com
Ditolak mentah-mentah mau pemutihan tak ada satu syarat ini ketahui agar lancar

MOTOR Plus-online.com - Diketauhi di beberapa daerah dibuka pemutihan pajak kendaraan atau atau mobil.

Mau pemutihan pajak kendaraan pemilik kendaraan ditolak mentah-mentah jika tak ada satu syarat ini ketahui agar lancar dalam proses.  

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa dan Bali masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 kethai syarat pemutihan.

Di Sulawesi Selatan program pemutihan pajak kendaraan bahkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Sedangkan di Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022 mendatang.

Adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat membantu dan meringankan bagi penunggak.

Pemilik kendaraan hanya bayar pajak pokok tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular