3. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM dengan melampirkan foto copy E-KTP, SIM dan hasil tes psikologi SIM.
4. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
5. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
6. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
7. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
8. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Beredar Video Pejalan Kaki Ditilang dan Ditanya SIM oleh Polisi
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.