Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk ke kas pemerintah daerah.
Dikutip dari website Bapenda Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jawa Barat:
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Bebas Denda
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Baca Juga: Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar
- Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR