Motor Plus-online.com - Eksekutor penembak istri anggota TNI naik Kawasaki Ninja 150 R dibayar Rp 120 Juta, uangnya dipakai buat beli emas dan motor.
Sebelumnya diberitakan tentang kasus penembakan terhadap seorang istri prajurit TNI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2020).
Saat itu pelaku diketahui mengendarai motor Kawasaki Ninja 150 R berwarana hijau.
Korban yang baru menjemput anaknya pulang sekolah ditembak di depan rumahnya.
Tak lama setelah kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perwatan.
Korban sendiri merupakan istri prajurit TNI Kopda Muslimin.
Mengutip Kompas.com para pelaku penembakan istri prajurit TNI yang menggunkan motor Kawasaki Ninja 150 R di Semarang mengaku mendapatkan instruksi dari Kopral Dua (Kopda) Muslimin.
Saat di lokasi kejadian para pelaku mendapatkan instruksi dari Kopda Muslimin yang saat itu ada di dalam rumah.
Baca Juga: Update Kasus Penembakan Istri TNI Pakai Kawasaki Ninja 150 R, Dalangnya Diduga Suami Sendiri
Seperti diketahui Kopda Muslimin merupakan suami korban penembakan yang berinisial R.
Bahkan Kopda Muslimin memerintahkan agar para eksekutor melakukan penembakan kedua setelah yang pertama meleset.
"Mereka mendapatkan instruksi melalui telepon," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Para eksekutor diberi imbalan sebesar Rp 120 juta. Transaksi pembayaran ini dilakukan Kopda M setelah menemani istrinya di rumah sakit.
"Ada uang Rp 120 juta untuk kompensasi kepada para pelaku," kata dia.
Dia mengungkapkan setelah mendapatkan uang, para eksekutor menggunakannya untuk membeli motor dan emas.
Namun, barang-barang tersebut ikut diamankan polisi.
"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," imbuhnya.
Kopda Muslimin sendiri saat ini masih dalam pengejaran anggota kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibayar Rp 120 Juta, Eksekutor Penembakan Istri TNI di Semarang Beli Motor dan Emas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR