MOTOR Plus-Online.com - Jadwal SIM Keliling Kamis, 28 Juli 2022, bikers jangan sampai telat perpanjang SIM, urusan diwajibkan buat SIM baru.
Bahaya nih, perpanjang SIM telat satu hari wajib bikin baru.
Bikers harus sering mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena kalau sampai telat diperpanjang walaupun baru satu hari, harus bikin baru.
Pemotor harus mengisi formulir dan ikut serangkaian tes dan ujian praktik untuk mendapatkan SIM baru.
Karena itu, bikers jangan sampai telat memperpanjang SIM.
Hal yang tidak kalah penting adalah sekarang masa berlaku SIM tidak mengacu pada tanggal lahir.
SIM yang diperpanjang sebelum waktunya akan sama masa berlakunya saat diterbitkan, bukan memakai acuan tanggal lahir lagi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 27 Juli 2022, Perpanjang SIM Ternyata Juga Bisa Online
Salah satu cara perpanjang perpanjang SIM yakni memakai layanan SIM Keliling.
Setidaknya 4 wilayah DKI Jakarta terdapat layanan SIM keliling hari ini, Kamis (28/7/2022).
Jakarta Pusat:
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Jakarta Barat:
LTC Glodok
Mal Citraland Grogol
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur:
Mal Grand Cakung
Syarat perpanjang SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 26 Juli 2022, Perpanjang SIM Jangan Sampai Salah Lokasi
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi masing-masing Rp 25.000 dan Rp 50.000, lalu tes psikologi Rp 60.000
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR