Setelah korban terkelabui, kemudian MAI bersama ZA mengedit foto bukti resi pengiriman motor Kawasaki Ninja untuk korban.
"Pelaku MAI berperan sebagai pemilik sepeda motor, dan ZA bertindak sebagai petugas J&T Ekpress untuk menyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim," kata Ariawan.
Hasil penyelidikan ternyata kedua pelaku jual beli motor online ini sudah sering beraksi.
Sebelumnya pertama di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya, dan satu kali di Kediri.
Selain itu, para pelaku juga merupakan residivis narkoba.
Motif pelaku melakukan penipuan jual beli motor online ini adalah untuk bermain judi online.
"Hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Baca Juga: Debt Collector Tak Berkutik Digrebek Polisi di Kelapa Gading, Nekat Rampas Motor dan Pukul Pemotor
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus".
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR