Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Lama, Bebas Denda Pajak, Balik Nama dan Tunggakan PKB

Ahmad Ridho - Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:05 WIB
Tribunnews.com
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

MOTOR Plus-online.com - Asyik pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih lama, bebas denda pajak, balik nama dan tunggakan PKB.

Kabar gembira untuk warga Jawa Barat (Jabar) pemilik kendaraan yang pajaknya motornya sudah mati atau tidak berlaku.

Pemutihan pajak kendaraan di Jabar masih berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Pemilik motor yang pajaknya sudah mati bisa mengurusnya ke Samsat terdekat.

Jangan lupa siapkan persyaratannya sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan.

Siapkan KTP pribadi, STNK dan BPKB untuk mempermudah proses pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini pemilik motor dibebaskan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Program pemutihan pajak kendaraan bermaksud untuk membantu pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.

Baca Juga: Haha Penunggak Pajak Kendaraan Malah Dapat Untung Pemutihan Dibuka di 8 Provinsi Ada Hadiah Juga

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelat nomor.

Dikutip dari laman resmi Bapenda, berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor: diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang telat melaklukan proses pembayaran.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Bebas bea balik nama II: dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Bebas tunggakan PKB tahun ke-5: diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon pajak kendaraan bermotor: pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I: pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Ayo buruan ke Samsat terdekat, sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Agustus 2022.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular