MOTOR Plus-online.com - Pelanggar aturan lalu lintas akan diberi surat tilang oleh polisi dan harus bayar denda.
Ketahuai 5 warna surat tilang ternyata ada yang bisa dinego agar dendanya ringan dan tak mahal jadi enak.
Surat tilang atau slip tilang yang dimiliki polisi lalu lintas ada 5 warna dan semua mengandung arti.
Pertama, slip biru diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahan.
Pelanggar yang menerima slip biru membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip biru berguna bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Kedua, surat tilang merah atau slip merah diberikan kepada pelanggar yang menolak kesalahan yang didakwakan.
Baca Juga: Oknum Polisi Tilang Motor Lampu Standar Alasannya Tidak Nyala Pemotor Jadi Bingung
Baca Juga: Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Biar Gak Salah Sasaran ETLE
Pelanggar meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah ini.
Pengadilan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan.
Bila dalam persidangan tidak terbukti atau minta keringanan otomatis biaya denda bisa dinego atau jadi ringan.
Namun prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan.
Belum wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contoh bila melanggar lalu-lintas di Jakarta Timur, maka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketiga, surat tilang kuning disimpan sebagai arsip polisi.
Tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi.
Baca Juga: Knalpot Brong, Belasan Pelajar Langsung Kena Tilang Di Dalam Sekolah
Surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.
Surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.
Keempat, surat tilang hijau, tidak diberikan kepada pelanggar.
Fungsi surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.
Agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.
Kelima, surat putih diperuntukkan bagi pihak kejaksaan.
Sebagai dokumen untuk pertimbangan dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul: Operasi Patuh Jaya, Simak Lagi Perbedaan Tilang Slip Merah dan Biru.
.
KOMENTAR