Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjang SIM A dipatok Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Yuk, bikers buruan perpanjang SIM jangan sampai terlambat!
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR