Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut.
"Hingga kini masih terus kita sosialisasikan," ujar Yusri kepada wartawan.
Yusri mengatakan sudah ada dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Bahkan menurutnya, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat.
Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.
Baca Juga: Terhindar Dari Motor Bekas Bodong, Tipsnya Tak Cuma Cek Mesin Dan Bodi
Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.
Salah satunya, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.
Bahkan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal.
Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.
Itu artinya kebijakan tersebut dibuat juga dalam rangka mencegah adanya jual beli motor hasil curanmor atau bodong.
Jika ada bikers yang ketahuan menggunakan motor bodong akan langsung terdekteksi.
Nah, mulai sekarang pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya.
Hal ini agar tertindar dari pemblokiran data dan motor menjadi bodong.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR