Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir

Ahmad Ridho - Minggu, 31 Juli 2022 | 13:12
Motor tidak bayar pajak selama dua tahun bisa dideteksi polisi, data langsung diblokir.
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Motor tidak bayar pajak selama dua tahun bisa dideteksi polisi, data langsung diblokir.

Motor yang datanya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa lagi dipakai di jalan raya atau beraktivitas.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut.

"Hingga kini masih terus kita sosialisasikan," ujar Yusri kepada wartawan.

Yusri mengatakan sudah ada dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat.

Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.

Baca Juga: Terhindar Dari Motor Bekas Bodong, Tipsnya Tak Cuma Cek Mesin Dan Bodi

Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.

Source : Berbagai sumber
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER