Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir

Ahmad Ridho - Minggu, 31 Juli 2022 | 13:12 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Motor tidak bayar pajak selama dua tahun bisa dideteksi polisi, data langsung diblokir.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut.

"Hingga kini masih terus kita sosialisasikan," ujar Yusri kepada wartawan.

Yusri mengatakan sudah ada dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat.

Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.

Baca Juga: Terhindar Dari Motor Bekas Bodong, Tipsnya Tak Cuma Cek Mesin Dan Bodi

Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.

Salah satunya, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Bahkan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal.

Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.

Itu artinya kebijakan tersebut dibuat juga dalam rangka mencegah adanya jual beli motor hasil curanmor atau bodong.

Jika ada bikers yang ketahuan menggunakan motor bodong akan langsung terdekteksi.

Nah, mulai sekarang pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya.

Hal ini agar tertindar dari pemblokiran data dan motor menjadi bodong.

Source : Berbagai sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular