MOTOR Plus-online.com - Beredar luas aksi pemotor Honda Vario lewat trotoar dihadang pejalan kaki, netizen sampai bilang begini.
Walaupun sudah ada larangannya, namun masih banyak pengendara motor alias pemotor lewat trotoar.
Meski begitu, enggak semua pemotor bisa melewati trotoar dengan lancar.
Seperti yang dilakukan salah satu pemotor Honda Vario ini.
Laju pemotor Honda Vario terhenti ketika seorang pejalan kaki menghadangnya.
Akibatnya, pemotor tersebut langsung berusaha memutar arah.
Namun ternyata, sudah ada beberapa pemotor lainnya yang melewati trotoar.
Mereka yang berada di belakang pemotor Honda Vario itu juga terhenti lajunya.
Aksi pemotor Honda Vario 160 lewat trotoar itu terekam kamera dan videonya beredar luas di media sosial.
Seperti pada video yang diposting akun Instgram @fakta.indo.
"Pejalan kaki vs pengendara motor yang naik ke trotoar," tulis caption akun tersebut.
Sontak aksi pejalan kaki yang menghadang pemotor itu membuat netizen kagum.
"Lo keren bos," tulis akun @harlanchaniago.
"Tampan dan pemberani," kata akun @firmansyahazis96.
"aku menyebutnya tampan dan pemberani," kata @tgralff.
Daripada penasaran, tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Baca Juga: Kasus Pemukulan Pejalan Kaki oleh Driver Ojol Geger, Polisi Tilang Pemotor yang Lewat Trotoar
Nah, buat brother jangan coba-coba saat berkendara motor lewat trotoar ya.
Soalnya, ada denda atau bahkan bisa kena pidana kalau masih nekat lewat trotoar.
Menurut Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.
Untuk sanksinya, jelas tertulis dalam pasal 284 pada undang-undang tersebut.
"pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan" tulis aturan itu.
Nah, daripada berkendara motor lewat trotoar demi lebih cepat, lebih baik atur waktu perjalanan lebih awal ya bro.
Source | : | instagram.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR