Simak titik mobil SIM keliling Jakarta di bawah:
Untuk biaya perpanjang SIM tertuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Mulai dari biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, kemudian SIM A sebesar Rp 80.000.
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Jangan sampai lupa perpanjang SIM ya, bro!
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR