Waduh Motor Bisa Bodong Gak Hanya Pajak Mati 2 Tahun, Tapi Juga STNK 5 Tahunan Gak Bayar

M. Adam Samudra,Yuka S. - Senin, 1 Agustus 2022 | 16:20 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi. Awas motor bisa bodong tidak hanya pajak mati 2 tahun, namun juga STNK 5 tahunan tidak bayar!

MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap motor bisa bodong tidak hanya pajak mati 2 tahun, namun juga STNK 5 tahunan tidak bayar!

Bikers atau brother pemilik motor atau kendaraan musti simak dan cek lagi pajak motor milik kalian.

Jika kalian malas dan ogah membayar pajak kendaraan, motor bisa jadi bodong perkara pajak mati 2 tahun dan STNK 5 tahunan gak bayar loh!

Mengutip GridOto.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal terapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan 2 tahun.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto.

"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati 5 tahun dan tidak bayar pajak 2 tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," ujar Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Senin (1/8/2022).

"Jadi jangan salah loh. STNK itu- kan ada yang memperpanjang 5 tahunan ditambah 2 tahun lagi dia tidak bayar pajak nah itu yang bakal dihapuskan. Jadi salah persepsi jika tidak bayar pajak 2 tahun bisa diblokir," lanjutkan.

Bagi yang belum paham, brother bisa simak penjelasannya.

Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Bebas Denda Pajak Ini Keuntungan Lainnya

Jadi, penghapusan data kendaran bisa dilakukan jika STNK atas suatu kendaraan sudah mati, namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

Lalu, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat yang sudah tidak bisa dioperasikan.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular