Gawat 70 Juta Unit Data Kendaraan yang Pajaknya Tidak Diperpanjang Akan Dihapus

Hendra,Ahmad Ridho - Senin, 1 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Otofemale
Jika sampai 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak, 70 juta unit kendaraan di atas terancam dihapus data STNK-nya.

Kebijakan penghapusan data STNK termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyebutkan aturan ini sudah lama berlangsung.

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Dengan demikian, sekitar 70 juta unit kendaraan di Indonesia terancam dihapus data STNK-nya berdasarkan aturan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan kordinasi dengan dinas pendapatan daerah dan PT Jasa Raharja terkait dengan kesamaan data.

Baca Juga: Awas 40 Juta Data Kendaraan akan Dihapus di Samsat Begini Ciri Motor atau Mobil yang Akan Dilenyapkan

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi,” tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular