Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Enggak Cuma Bebas Denda Pajak

Galih Setiadi - Senin, 1 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Otofemale
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, simak keuntungannya enggak cuma bebas denda pajak.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai hari ini, enggak cuma bebas denda pajak ini keuntungan lainnya.

Kesempatan bagus buat bikers khususnya penunggak pajak, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan.

Jangan takut bayar mahal, program pemutihan ini membebaskan denda pajak kendaraan.

Enggak cuma pembebasan denda pajak kendaraan, yuk simak keuntungan lainnya.

Program tersebut diberikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Pihaknya memberikan hadiah spesial di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Provinsi Sulawesi Utara.

Sekaligus menyambut HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022.

Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Bebas Denda Pajak Ini Keuntungan Lainnya

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, Olvie Atteng.

"Keringanan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022," ujarnya dikutip dari TribunSulut.com.

Adapun keringanan pajak untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

"Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar," kata Olvie Atteng.

Ia menjelaskan lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

"Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak," ungkapnya.

Instgarm.com/bapendasulut
Program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Utara, keuntungannya enggak cuma bebas denda pajak.

Sementara untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak, lalu keringanan 70 persen untuk tahun keempat.

Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada yang Gratis Sampai Tanggal Segini

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo, dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

"Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen," kata dia.

Olvie Atteng mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Dengan membayar pajak kendaraan itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan," tuturnya.

Mumpung programnya sudah dimulai, brother yang tinggal di Sulawesi Utara segera manfaatkannya ya!


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "HUT ke-58 Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey Hadiahi Keringanan Denda Pajak Kendaraan"

Source : TribunSulut.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular