MOTOR Plus-online.com - Enggak pakai ribet cara perpanjang STNK online, cepetan urus jangan sampai motor jadi bodong.
Dunia maya lagi dihebohkan dengan kabar penghapusan data kendaraan apabila STNK mati 2 tahun.
Kabar penting buat pemilik motor untuk segera perpanjang STNK, jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan.
Aturan penghapusan data STNK tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun segera diimplementasikan.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujarnya dikutip dari Korlantas.polri.go.id.
Ia mengatakan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Waduh, Polisi Akan Sita Motor Dan Mobil Yang Pajak STNK Mati, Meskipun SIM Masih Berlaku
Supaya terhindar dari penghapusan data STNK, segera perpanjang STNK dengan membayar pajak kendaraan.
Source | : | Korlantas.polri.go.id,samsatdigital.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR