MOTOR Plus-online.com - Enggak pakai ribet cara perpanjang STNK online, cepetan urus jangan sampai motor jadi bodong.
Dunia maya lagi dihebohkan dengan kabar penghapusan data kendaraan apabila STNK mati 2 tahun.
Kabar penting buat pemilik motor untuk segera perpanjang STNK, jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan.
Aturan penghapusan data STNK tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun segera diimplementasikan.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujarnya dikutip dari Korlantas.polri.go.id.
Ia mengatakan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Waduh, Polisi Akan Sita Motor Dan Mobil Yang Pajak STNK Mati, Meskipun SIM Masih Berlaku
Supaya terhindar dari penghapusan data STNK, segera perpanjang STNK dengan membayar pajak kendaraan.
Apalagi, kini layanan pembayaran pajak kendaraan sudah semakin mudah, bisa lewat ponsel.
Bisa diurus lewat Samsat Digital Nasional (SIGNAL), sebuah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebelum memakai layanan ini, pastikan melakukan registrasi lebih dahulu dengan cara unduh aplikasi, masukkan data pribadi (NIK sesuai KTP, nomor ponsel, sampai buat kata sandi), serta verifikasi biometrik wajah dengan selfie (swafoto).
Lalu daftarkan kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya, dengan cara:
Kendaraan Milik Sendiri
Kendaraan Milik Orang Lain
Baca Juga: Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong
Untuk perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL, bisa lakukan cara di bawah ini:
Walaupun aturannya belum diterapkan, jangan sampai lupa perpanjang STNK apalagi lewat dari 2 tahun ya, bro.
Source | : | Korlantas.polri.go.id,samsatdigital.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR