MOTOR Plus-online.com - Gawat 40 juta motor dan mobil akan disita polisi karena belum bayar pajak, DPR beri pembelaan agar diundur.
Penyitaan 40 juta kendaraan oleh polisi sebagai wujud pelaksanaan aturan yang menyatakaan kendaraan dengan STNK mati 2 tahun akan jadi bodong.
Kendaraan mobil atau motor jadi bodong tersebut karena data STNK dihapus di Samsat sehingga tidak terdaftar.
Penyitaan kendaraan bisa dilakukan di jalan atau dimana saja bila dijumpai STNK kendaraan mati 2 tahun atau lebih.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha minta pemerintah menunda penghapusan data STNK yang telah mati dua tahun dan lebih.
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).
Rencana penghapusan data kendaraan itu secara otomatis mengubah status awal kendaraan dari legal jadi bodong.
Akan berdampak 40 juta kendaraan terancam disita Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari penertiban.
Baca Juga: Gawat Kendaraan Akan Disita Polisi Walau SIM Masih Berlaku Tapi Pajak STNK Mati 2 Tahun
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Ratusan Motor dengan Pelanggaran Ini Disita Polisi
“Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat, yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," katanya.
Syaifullah mengatakan, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia.
Apalagi tingginya angka inflasi sampai menyentuh 4,5 persen.
"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” katanya.
Kata Syaifullah, inflasi telah membuat daya beli masyarakat menurun.
Politisi PPP itu menyarankan pemerintah lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di Indonesia.
Apalagi katanya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jadi acuan penyitaan kendaraan bermotor saat ini sedang dalam proses revisi.
KOMENTAR