MOTOR Plus-online.com - Hore penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun ditunda, DPR kasih alasan kondisi undang-undangnya.
Seperti diketahui Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana menghapus data kendaraan nunggak pajak.
Adapun data motor atau mobil yang akan dihapus tersebut karena STNK mati 2 tahun otomatis akan jadi bodong.
Tidak sedikiti 40 juta kendaraan motor atau mobil terancam jadi bodong dan bisa disita oleh polisi karena menunggak pajak.
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan, ya, disita kendaraannya," ujar Priyanto, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.
Namun Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha meminta pemerintah menunda rencana penghapusan tersebut.
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (2/8/2022).
Apalagi katanya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jadi salah satu acuan penyitaan kendaraan bermotor, saat ini sedang dalam proses revisi.
Baca Juga: Gawat Kendaraan Akan Disita Polisi Walau SIM Masih Berlaku Tapi Pajak STNK Mati 2 Tahun
KOMENTAR