MOTOR Plus-online.com - Hore penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun ditunda, DPR kasih alasan kondisi undang-undangnya.
Seperti diketahui Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana menghapus data kendaraan nunggak pajak.
Adapun data motor atau mobil yang akan dihapus tersebut karena STNK mati 2 tahun otomatis akan jadi bodong.
Tidak sedikiti 40 juta kendaraan motor atau mobil terancam jadi bodong dan bisa disita oleh polisi karena menunggak pajak.
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan, ya, disita kendaraannya," ujar Priyanto, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.
Namun Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha meminta pemerintah menunda rencana penghapusan tersebut.
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (2/8/2022).
Apalagi katanya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jadi salah satu acuan penyitaan kendaraan bermotor, saat ini sedang dalam proses revisi.
Baca Juga: Gawat Kendaraan Akan Disita Polisi Walau SIM Masih Berlaku Tapi Pajak STNK Mati 2 Tahun
Syaifullah mengatakan, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia.
Terlebih, tingginya angka inflasi telah menyentuh 4,5 persen.
"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” kata politisi (PPP) tersebut.
Ia menyarankan pemerintah fokus pada pajak korporasi dan orang-orang kaya di Indonesia.
"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 40 Juta Motor “Bodong” Terancam Disita, DPR Minta Polri Pertimbangkan Aspek Ekonomi Masyarakat.
KOMENTAR