MOTOR Plus-Online.com - Waduh, 40 juta motor bodong bisa-bisa disita polisi, DPR minta Polri lihat aspek ekonomi masyarakat.
Beredar wacana polisi akan menyita motor bodong para penunggak pajak, namun DPR minta Polri kembali pertimbangkan.
Kabarnya polisi akan menyita motor dan mobil yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun, meski SIM masih berlaku.
Atas wacana ini, DPR akhirnya buka suara dan meminta Polri untuk mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha memberikan pendapatnya.
Ia meminta pemerintah menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor dengan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati selama dua tahun dan lebih.
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (2/8/2022).
Implementasi rencana penghapusan data kendaraan itu secara otomatis akan mengubah status awal kendaraan dari legal menjadi “bodong” (tidak terdaftar).
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang STNK Online, Buruan Urus Jangan Sampai Motor Jadi Bodong
Alhasil, rencana ini akan berdampak pada 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia yang terancam disita Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari penertiban.
“Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat, yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.
Menurut Syaifullah, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang sekarang dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia.
Ditambah tingginya angka inflasi telah menyentuh 4,5 persen.
"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” ujarnya.
Syaifullah melanjutkan, tingkat inflasi itu telah membuat daya beli masyarakat menurun.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebaliknya menyarankan pemerintah agar lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di Indonesia.
"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Waduh, Polisi Akan Sita Motor Dan Mobil Yang Pajak STNK Mati, Meskipun SIM Masih Berlaku
Terkait Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi salah satu acuan dalam penerapan rencana penyitaan kendaraan bermotor, dia menegaskan, saat ini keberadaan dari UU itu sedang dalam proses revisi.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah memang memiliki rencana.
Rencana tersebut adalah implementasi sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tidak membayar pajak alias menunggak.
Polri, Jasa Raharja, dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas dua tahun.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Priyanto memberikan penjelasan.
Menurutnya, melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama dua tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan, ya, disita kendaraannya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Juta Motor “Bodong” Terancam Disita, DPR Minta Polri Pertimbangkan Aspek Ekonomi Masyarakat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR