"Dengan adanya ETLE mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," kata Hadi.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumatera Utara Kombes Indra Darmawan mengatakan, meski ETLE mobile berlaku pihaknya tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah.
Menurut Indra, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang elektronik berjalan bakal diberlakukan terlebih dalam keadaan darurat.
"Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,”kata Indra dikutip dari NTMC Polri, Jumat (29/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sumut Berlakukan ETLE Mobile, Rekam Pelanggaran Kasat Mata"
Source | : | Kompas.com,Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR