MOTOR Plus-Online.com - Pemerindah Daerah (Pemda) larang pelajar bawa motor ke sekolah, pengamat beri sindiran menusuk.
Sebelumnya Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya akan mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati ke sekolah SMP dan SD yang ditujukan kepada para siswa.
SE Bupati itu berisikan larangan bagi para siswa SMP dan SD bawa motor untuk ke sekolah.
Larangan pelajar bawa motor ini kemudian diikuti sejumlah pemerintah daerah.
Alasan larangan pelajar bawa motor ke sekolah adalah belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan para remaja belum memiliki kontrol atau mawas diri.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menyebut batas minimal kepemilikan SIM ialah 17 rahun yang umumnya duduk di kelas 2-3 SMA.
"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh SIM karena umurnya itu hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," ucap Fahrudin, Senin (1/8/2022).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyetujui larangan pelajar bawa motor ke sekolah.
Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Alasan Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
Hanya saja agar dapat berjalan optimal Pemda terkait harus menyediakan alternatifnya.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR