MOTOR Plus-online.com - Begal motor sok jagoan panas dingin diringkus polisi, ancam korban pakai kampak dan balok.
Pemotor harus semakin waspada karena kejahatan jalanan semakin sering terjadi.
Apalagi saat naik motor malam hari di jalan yang sepi, begal motor langsung menyergap.
Kalau nekat melawan, begal motor langsung melakukan kekerasan bahkan tega membunuh korbannya.
Hindari beraktivitas atau pulang kerja lewat jalur gelap dan sepi.
Polisi kembali berhasil meringkus kawanan begal yang ancam korbannya menggunakan kampak dan balok.
Begal motor nekat mengancam korbannya pakai kampak dan balok.
Dua pelaku begal yang berhasil ditangkap polisi dari Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat berinisial A dan M.
Baca Juga: Santai Banget Kawanan Begal Rampas Motor Yamaha NMAX di Pulogadung, Korban Sempat Dipukuli
Pelaku A dan M sempat beraksi di Jalan Subur, Duri Pulo, Gambir Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Kompol Andhika Aris Prasetya menjelaskan, A dan M dan empat orang rekannya melakukan pencurian sepeda motor pada 11 Juli 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kami tangkap satu orang pelaku A, ia warga Duri Dalam, Jakarta Barat, dan A sebelumnya pernah masuk penjara, dengan kasus kepemilikan senjata tajam saat lalukan aksi tawuran," ucap Andhika, Rabu (3/8/2022).
Andhika menyebutkan, pihaknya juga menangkap pelaku M, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata M lakukan tindak pidana juga di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya M ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Andhika mengatakan, pelaku A bersama lima rekannya melakukan aksi begal dengan membawa balok sepanjang tiga meter, untuk memberhentikan sepeda motor dan satu kampak untuk melukai korban.
"Balok itu di taruh di jalanan agar pengemudi sepeda motor berhenti, hasil begal motor itu langsung dijual ke daerah Indramayu, Jawa Barat," ujar Andhika.
Selain itu, pihak polisi masih mencari empat pelaku lainnya, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka berinisial I, K, K, dan S, pelaku inisial I ini yang berperan memakai kampak," tutur Andhika.
Baca Juga: Perang Lawan Begal Motor Dibuktikan Kapolres Bangkalan, Tiga Pelaku Terkapar Ditembak
Sementara itu, Andhika menegaskan pelaku A dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Gambir Tangkap Pelaku Begal yang Ancam Korbannya Pakai Balok 3 Meter dan Kampak
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR