MOTOR Plus-Online.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap polisi gadungan.
FLW alias A merupakan polisi gadungan yang meresahkan ara pengendara motor di Kota Ambon.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan pelaku ditangkap setelah setelah melakukan razia bodong.
“Pelaku ini ditangkap dua hari lalu. Modus operandinya, dia mengaku sebagai anggota polisi,” kata Mido dikutip dari Kompas.com.
Saat ini yang pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Mido menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara melakukan sweeping terhadap para pemotor yang melintas di jalan.
Aksi tersebut biasanya dilakukan saat malam hari ketika jalanan sepi.
Setiap pemotor yang diberhentikannya diminta menunjukkan SIM dan STNK.
Baca Juga: Ciri Polisi Gadungan Bisa Ketahuan dengan Mudah, Terciduk Lagi Tilang Pengemudi Mobil di Daerah Roxy
“Apabila korban tidak bisa perlihatkan dokumen kendaraannya maka tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor polisi terdekat untuk mengambil HP mereka yang disita,” ungkapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR