MOTOR Plus-online.com - Aksinya bikin heboh, pemotor cewek rekam sopir mobil merokok di jalan, netizen sampai bilang begini.
Masih banyak pengguna jalan baik pemotor atau sopir mobil yang merokok sambil berkendara.
Namun, enggak semua pemotor atau pengguna jalan lain yang berani menegur saat merokok sambil berkendara.
Tapi, lain cerita yang dilakukan pengendara motor atau pemotor satu ini.
Seorang pemotor cewek berani menegur sopir mobil yang sedang merokok.
Seperti pada video yang diposting akun Instagram @fakta.indo.
"Seorang wanita menegur pengendara mobil yang berkendara sambil merokok." tulis akun tersebut sambil menyebutkan lokasi Malang.
Saking beraninya, pemotor tersebut sampai menyinggung sang sopir supaya membeli asbak.
"Besok beli asbak ya pak," kata pemotor itu di video.
Baca Juga: Bawa Motor Nekat Sambil Merokok, Siap-Siap Kena Denda Bikin Dompet Menangis
Setelah ditegur pemotor itu, sopir mobil sambil menirukan perkataan pemotor.
"Gimana tadi, pak?" kata pemotor itu yang berujung dengan aksi sopir mobil yang membuang puntung rokok.
Netizen pun langsung ramai lewat kolom komentar.
"Cantik dan pemberani," kata @black_sheep.id.
"Kl cowo yg negor beda cerita kayanya," tulis akun @dede_dhekastudio.
"Mantap mbk," kata @bob_wildano_
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Padahal, sudah ada larangan berkendara sambil merokok loh, bro.
Baca Juga: Cuma Pembalap MotoGP Ini Yang Berani Merokok Sebelum Balapan Mulai
Aturan tersebut berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Merokok dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara dan pengguna jalan lainnya serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Larangan merokok saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." bunyi Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ.
Sedangkan aturan denda mengenai larangan merokok diatur dalam Pasal 283 yang berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, juga mengatur larangan merokok saat berkendara. Pada Pasal 6 huruf c berbunyi,
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Source | : | instagram.com,UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR