Geger Mobil Polisi Ditabrak Mobil RFH Palsu, Ketahui Ciri Pelat Nomor Pejabat Abal-abal

Ardhana Adwitiya - Minggu, 7 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil RFH tabrak mobil polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022).

Diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.

Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum atau kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

Petugas itu bermaksud memberhentikan sopir mobil untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.

Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas.

Sang sopir mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.

"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.

Baca Juga: Satu Lagi Korban Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Jungkir Balik Engsel Bahu Kiri Hampir Lepas Fatal

Jadi ingat ya bro kalau ada mobil pelat nomor RFH pakai strobo enggak usah dikasih jalan karena bisa jadi bukan pejabat ASN.

Bikers mesti catat, enggak semua pelat nomor RFH atau RFS adalah pejabat loh.

Bisa saja orang biasa yang membeli pelat nomor RFH secara sah.

Untuk pelat nomor RFH pejabat asli, harus memiliki 4 angka dan diawali angka 1.

Di luar ketentuan itu, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat nomor akhiran RFH seperti awalannya 2 atau angka lainnya.

Namun masyarakat masih bisa menggunakan awalan angka 1, dengan catatan tidak boleh 4 angka seperti milik Rachel Vennya.

KompasTV
Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya menggunakan pelat nomor RFS (foto ilustrasi)

Masa berlaku STNK pelat nomor RFH abal-abal sama seperti STNK umumnya yakni 5 tahun.

Untuk biaya bikers harus merogoh kocek sekitar Rp 20-25 jutaan, belum termasuk pajak kendaraan bemotor ya.

Ditambah harus diperpanjang tiap 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil yang Tabrak Polisi di Tol Pancoran Gunakan Pelat RFH Palsu untuk Hindari Ganjil Genap"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular