Diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum atau kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
Petugas itu bermaksud memberhentikan sopir mobil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.
Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas.
Sang sopir mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.
Baca Juga: Satu Lagi Korban Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Jungkir Balik Engsel Bahu Kiri Hampir Lepas Fatal
Jadi ingat ya bro kalau ada mobil pelat nomor RFH pakai strobo enggak usah dikasih jalan karena bisa jadi bukan pejabat ASN.
Bikers mesti catat, enggak semua pelat nomor RFH atau RFS adalah pejabat loh.