MOTOR Plus-online.com - Cara laporkan polisi gadungan anti ribet, enggak perlu takut ketemu oknum saat mereka beraksi di jalanan.
Masih banyak oknum polisi gadungan berkeliaran dan bahkan sampai sweeping pengendara motor alias pemotor.
Lebih parahnya lagi, aksi polisi gadungan sweeping pemotor tersebut meminta untuk menunjukkan dokumen bermotor seperti SIM dan STNK.
Kalau enggak bisa menunjukkan surat tersebut, HP pemotor dijadikan sebagai jaminan.
Hal tersebut berhasil diungkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik menjelaskan modus sweeping ini.
Mido mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan sweeping terhadap pengendara motor di malam hari.
"Apabila korban tidak bisa perlihatkan dokumen kendaraannya maka tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor polisi terdekat untuk mengambil HP mereka yang disita," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Waspada Modus Kejahatan Baru Sweeping Pengendara Motor Oleh Polisi Gadungan, Kenali Indikasinya
Walaupun keberadaan polisi gadungan meresahkan dan bisa melakukan penipuan, brother enggak perlu khawatir seandainya bertemu oknum tersebut.
Tinggal melapor apabila mendapati ada polisi gadungan yang sedang beroperasi.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Supriyadi.
"Jangan takut untuk lebih tahu yang lain, catat nama dan foto orangnya." tutur Supriyadi, Senin (16/7/2018).
"Laporkan ke Polisi yang ada di Pos Polisi atau kantor polisi terdekat untuk dicek kebenarannya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap seseorang yang menghentikan di tempat yang tidak lazim.
"Yang diperlu diperhatikan disini masyarakat harus waspada apabila ada yang menghentikan, memeriksa dan minta macam-macam pada tempat-tempat yang tidak lazim, seperti tempat sepi, gelap dan lain-lain dengan kedok Polisi," tuturnya.
Nah, brother enggak perlu panik seandainya ketemu polisi gadungan di jalan, tinggal laporkan saja!
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR