MOTOR Plus-Online.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menerapkan aturan tarif baru ojek online atau ojol.
Aturan batas tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022.
Aturan batas tarif baru ojol ini nantinya akan dibagi menjadi 3 zonasi.
Terbitnya KM No.KP 564/2022 menggantikan KM No.KP 348/2019.
Aturan tarif ojol baru tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan detail rincian aturan tarif atas dan bawah ojol terbaru.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga: Miris, Driver Ojol Jadi Korban Keroyokan Kumpulan Anggota Silat Yang Konvoi Pakai Motor
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Zona I biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km.
Zona II biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
Zona III biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.
Aturan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha,” ucap Hendro.
Dari penjelasan aturan tarif ojol diatas biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Sekedar informasi batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20 persen pada aturan sebelumnya.
Hendro juga mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Aturan ini efektif berlaku pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Batas Atas dan Bawah Tarif Layanan Transportasi Ojol, Ini Rinciannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR