MOTOR Plus-online.com - Waduh Kementerian Perhubungan alias Kemenhub naikkan tarif ojek online (ojol), area Jabodetabek jadi segini.
Brother yang terbiasa berpergian menggunakan jasa ojek online wajib tahu kalau tarif ojol naik.
Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
KM tersebut Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno melalui keteranganya, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Miris, Driver Ojol Jadi Korban Keroyokan Kumpulan Anggota Silat Yang Konvoi Pakai Motor
"Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” sambuingnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR