Motor Plus-online.com - Akibat melanggar aturan saat ada Razia, ratusan motor diamankan oleh polisi di Nganjuk.
Sebanyak ratusan motor telah disita oleh personel Polres Nganjuk.
Saat ini 325 unit motor dengan bermacam tipe terparkir di halaman Polres Nganjuk.
Ratusan motor tersebut diamankan dengan bermacam alasan.
Yang pasti ke-325 unit motor tersebut telah menlanggar aturan.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson menjelaskan, ratusan motor tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Jayastamba 2022 yang berlangsung pada 5-13 Agustus 2022.
"Operasi Jayastamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk, sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri,” jelas Boy Jeckson di Nganjuk dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Boy Jeckson menuturkan, Operasi Jayastamba 2022 digelar untuk mengantisipasi tindak kriminalitas atau gangguan keamanan di jalan raya.
Terlebih, di wilayah Kabupaten Nganjuk kerap dijumpai arak-arakan atau konvoi kendaraan bermotor yang berpotensi terjadi gesekan di tengah masyarakat.
Baca Juga: 2 Hal yang Ditakuti dari Irjen Ferdy Sambo, Enggak Cuma Bikin Maling Motor Ketar-ketir
"Jika saat kegiatan tersebut juga terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan." jelasnya.
"Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan," sambung Boy Jeckson.
Operasi Jayastamba 2022 melibatkan sejumlah personel di tingkat polsek yang berada di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Dengan cara ini, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dini Annisa Rahmat menambahkan, sebanyak 462 pelanggar ditindak dalam operasi itu.
Barang bukti yang disita yakni 325 motor, 125 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 12 lembar surat izin mengemudi (SIM).
"Kami telah menyosialisasikan Operasi Jayastamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook," sebut Dini.
"Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan aksesoris yang tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi), terutama knalpot brong," lanjut dia.
Baca Juga: Jalanan Bukan Kafe, Ingat Ngobrol Sesama Pengendara Motor Bisa Kena Tilang
Pelanggar yang ditindak yakni pengendara motor yang tak sesuai spesifikasi, seperti memakai knalpot brong, pelaku balap liar, dan pengendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
"Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang," papar Dini.
Selain itu, para pelanggar harus membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dengan ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Komandan Rayon Militer (Danramil), kepala desa, dan orangtua.
"(Syarat pengambilan berikutnya) sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik," jelas Dini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR