MOTOR Plus-Online.com - Masih bingung? begini cara balik nama kendaraan bermotor, simak rincian biayanya.
Bagi pemilik kendaraan yang membeli secara bekas memang sebaiknya segera melakukan balik nama motor.
Proses balik nama kendaraan bermotor nantinya akan merubah nama pemilik yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain kepemilikan yang sudah sepenuhnya pindah juga tak akan repot untuk kedepannya terutama saat mendekati pajak.
Buat brother yang pengen tahu cara bayar pajak secara online mudah melalui aplikasi SIGNAL bisa KLIK DI SINI.
Nah, terus bagaimana cara dan biaya balik nama motor?, ini dia brother.
Pertama brother harus menyiapkan syarat balik nama motor yang wajib disiapkan.
Diantaranya KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan (kuitansi), bukti cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Biker Difabel Bisa Punya Surat Izin Mengemudi, Begini Syarat Resmi Pembuatan SIM D
Untuk langkah-langkah balik nama motor sebagai berikut:
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR