Dalam pengesahan STNK, selain pembayaran pajak juga ada pembayaran SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, meskipun Firman sendiri ingin pengendara selamat dalam berkendarannya.
Kalau pemilik kendaraan tidak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak mendapatkan dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
"Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," tegas Firman.
Firman sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah Samsat daerah di Indonesia. Pada 23 Agustus 2022 nanti, Firman berencana akan melakukan Rakernis di Bali.
"Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya," pungkasnya.
Nah, itulah manfaat bayar pajak kendaraan termasuk motor, jangan sampai lupa apalagi sengaja untuk mengurusnya ya!
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR