MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada pemutihan pajak kendaraan jelang HUT RI Ke-77, simak keuntungan dan masa berlakunya.
Kesempatan bagus buat bikers terutama yang belum bayar pajak motor, manfaatkan program pemutihan ini.
Pas banget nih, lagi ada pemutihan pajak kendaraan menjelang HUT RI Ke-77.
Enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan, yuk simak keuntungan pemutihan lainnya sampai habis.
Program tersebut disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat.
"Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 di Pasar, Perempatan jalan, dan pusat keramaian," terang Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.
Jasa Raharja Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat gencar laksanakan sosialisasi mulai dari pasar-pasar dan di jalan-jalan pusat keramaian.
"Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100 persen akibat dari pandemi Covid-19 serta merayakan bulan kemerdekaan Agustus 2022 ini," tambahnya.
Baca Juga: Nangis Kalau Sampai Lewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2022, Banyak Keuntungannya
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak di Kalimantan Barat itu sampai 31 Agustus 2022.
Berikut manfaat alias keuntungan dari adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut:
"Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Agustus 2022," tutupnya.
Buat brother yang tinggal di wilayah Kalimantan Barat, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Jasa Raharja Gencar Lakukan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022"
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR