MOTOR Plus-Online.com - Para pengunjung GIIAS 2022 bisa loh datang ke pameran otomotif sambil bayar pajak kendaraan.
Hal ini lantaran adanya booth dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di GIIAS 2022.
Pada GIIAS 2022 ini Korlantan kembali memperkenalkan aplikasi untuk kemudahan membayar pajak kendaraan.
Kompol Fajar Dwi Hanto Kaursiskandar STNK Subdit STNK Dirigiden Korlantas Polri mengatakan bagi pengunjung yang mau membayar pajak kendaraan bisa datang langsung ke booth Samsat.
Booth tersebut terdapat di Hall 9, ICE BSD, Kab Tangerang.
"SIGNAL ini adalah aplikasi yg memudahkan masyarakat dalam mengesahkan STNK, pembayaraan pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ tanpa harus ke Samsat. Dalam 1 genggaman itu one stop service," kata Fajar.
Ia pun mengatakan untuk membayar pajak kendaraan cukup menginstal aplikasi Signal.
Perlu diketahui juga bahwa aplikasi ini sudah berlaku secara nasional.
Baca Juga: Harga Setara 8 Honda BeAT, Suzuki S-Presso Resmi Meluncur di GIIAS 2022
"Tidak perlu bawa dokumen karna semua sudah online. Yang penting, orang memasukan nomor telepon, lalu kode OTP, masukin email, dan terverifikasi oleh email, lalu masukkan NIK KTP dan rekam wajah. Itu akan nembak ke sistem Dukcapil. Nanti baru punya akun di Signal." ia menjelaskan.
"Setelah punya akun di Signal bisa menambah kendaraan, masukkan nopol dan nomor rangka. Di signal ini bisa nambah itu, selain nama sendiri juga bisa nambah nama yg masih dalam 1 KK, bisa istri, atau anak, dia bisa melakukan pengesahan STNK," ujar Fajar.
Fajar juga mengatakan STNK yang telah diperpanjang nantinyaa akan dikirim berupa fisiknya ke alamat wajib pajak.
Namun untuk biaya dikirimnya akan dikenakan tambahan.
"Ini sudah nasional, seluruh Indonesia. Kalau yg minta ettbpkb itu orang kan ingin dokumen yg asli, itu bisa dikirimkan, tapi ada ongkos kirim sesuai dengan domisili masing-masing," sambungnya.
Sebagai catatan, Signal hanya berlaku untuk mengurus STNK saja.
Baca Juga: Murah Tampilan Seperti Yamaha NMAX dan Honda PCX Motor Listrik Alva One Hanya Dijual Segini
Sementara untuk perpanjang SIM memakai aplikasi lain yang telah tersedia.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR